Kamis, 06 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI 1


PENDAHULUAN

A.  Konsep Koperasi
Munkner, University of Manburg, Jerman, menjelaskan bahwa Koperasi dibedakan menjadi dua Konsep, yaitu Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini  dilator-belakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Untuk lebih lanjutnya akan dijelaskan dibawah ini :


1.      KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
         Promosi kegiatan ekonomi anggota
         Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.sebagai alat pelaksana dariperencanaan yang ditetapkan secara sentral maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh peran penting koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
3.      KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor  produks dari kepemilikan kolektif.

·      Latar Belakang terjadinya Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang di-ikutipun akan berbeda. Namun sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tsb.

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran :
·       Aliran Yardstick
·       Aliran Sosialis
·       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

·      Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi Modern yang berkembang, lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuk-lah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

PEMBAHASAN
B.  Pengertian Koperasi
1.  Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.  Definisi Koperasi Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Menurut beliau, Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara ke-keluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.  Definisi Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .

4.  Definisi Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Bapak Hatta mejelaskan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

5.  Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner menyatakan pendapat bahwa Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus-niaga” secara kumpulan, yang ber-asaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

6.  Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992 (Perkoperasian Indonesia)
Menurut UU no.25 mengatakan bahwa, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

·      Tujuan dari Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
·      Hirarki Tanggung Jawab
1.    Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota”.

Tugasnya adalah sebagai berikut :
v Mengelola Koperasi dan Usahanya
v Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
v Menyelenggaran Rapat Anggota
v Mengajukan Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban tugas
v Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Wewenang dari pengurus adalah sebagai berikut:
v Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan
v Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
v Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

Pada pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan “Manajer”. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

2.    Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan Tanggungjawab pengelola koperasi adalah sebagai berikut:
v Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
v Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
v Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
v Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

2.    Pengawas
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992 mengenai tugas dan wewenang dari seorang pengawas :

Tugas dari pengawas adalah sebagai berikut :
v Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
v Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang dari seorang Pengawas adalah sebagai berikut :
v Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
v Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Notes: Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

·      Pola Manajemen
v Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
v Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
v Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area
v Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)