TUGAS ETIKA BISNIS
NAMA : JAYANTI SW
NAMA : JAYANTI SW
NPM : 13210731
KELAS : 4EA18
Norma
Dalam kehidupan norma memberi pedoman tentang bagaimana kita
harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi
penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Norma dibagi
menjadi 2 , yaitu Norma Khusus dan Norma umum.
Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang
kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan
dan lain - lain.
Sedangkan Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Ada 3 macam Norma Umum yakni :
Sedangkan Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Ada 3 macam Norma Umum yakni :
Norma Sopan Santun yaitu norma yang mengatur pola perilaku
dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari - hari. Etika hanya menyangkut
perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
Norma Hukum, norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas
oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum mencerminkan
tentang harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut
tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat
tersebut harus diatur secara baik.
Norma Moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia bila dilihat dari sisi kemanusiaannya.
Ada beberapa ciri – ciri utama yang membedakan norma moral
dari norma umum lainnya :
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang
dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan
kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan
penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin
dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda
dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau
diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap
anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya
sendiri.
Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus
tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral
sense)
Etika
Secara umum Etika dibagi menjadi 2 yaitu Etika Umum dan
Etika Khusus. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi -
kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia
tersebut mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga
normatif dan semacamnya.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral
yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari
khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika
sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika
dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Begitu pula dengan Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip -
prinsip atau norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Dalam etika khusus dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika Sosial mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Etika
individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban
seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi
pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara
manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara
keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara
manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan)
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan lingkungannya
Prinsip Etika Bisnis
Selain itu terdapat pula, Prinsip – prinsip Etika Bisnis
adalah sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan
harga sebanding
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang
rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan.
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini
menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5. Prinsip Integritas Moral
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga
nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Kelompok Stakeholders.
Stakeholders adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Macam - macam kelompok Stakeholder menurut Clarkson :
Stakeholders adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Macam - macam kelompok Stakeholder menurut Clarkson :
Kelompok primer. artinya pihak dimana tanpa partisipasinya
yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan. Pemilik modal atau saham,
kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok
ini.
Kelompok sekunder. artinya pihak yang mempengaruhi atau
diperngaruhioleh perusahaan tetapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan
perusahaan dan tidak begitu penting bagi kelangsungan hidup perusahaan.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat.
Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham ( 1784 -
1832 . Utilitarianisme pada intinya adalah "Bagaimana menilai baik atau
buruknya kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral."
Etika Utilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama-sama bersifat
teotologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik
atau buruknya suatu keputusan.
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip :
Pertama, MANFAAT (tindakan yang baik dan tepat secara moral)
Kedua, MANFAAT TERBESAR (tindakan yang bermanfaat besar)
Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif :
Pertama, Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan oleh
etika Utilitarianisme tidak dapat didasarkan pada aturan-aturan kaku yang
mungkin tidak kita pahami
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap
pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Kelemahan
Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehingga
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius
nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu
tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius
kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara
ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta
argumen yang mendukung dan
menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
Syarat bagi tanggung jawab moral
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan
Status perusahan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena
itu ada hanya berdasarkan hukum
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan Sosial
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang mendukung
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya Alam
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka Panjang
Paham Tradisional dalam Bisnis
Secara Hakiki norma keadilan, menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Dalam paham tradisional bisnis terdapat 3 keadilan yakni :
Secara Hakiki norma keadilan, menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Dalam paham tradisional bisnis terdapat 3 keadilan yakni :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg
lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar.
Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara
pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?
Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada
prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil
dan baik.
Hak Pekerja
Macam-macam hak pekerja yakni :
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, Dengan hak
atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia
menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai
manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia
juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga
yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan,
dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil,
diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang
adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas
upah yang adil.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini
semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya. Oleh karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi
kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak
dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban
moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah
kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang
akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan
dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu,
secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan
secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Whistle Blowing.
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi
hal ini dapat merugikan perusahaan atau karyawan lainnya. Kecurangan seperti
ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara
pencegahan dapat dilakukan dengan Whistle Blowing. Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa
menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak
mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu
disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan
yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia
tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar
bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan
konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan
dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang
tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah
sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu, kecuali
kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan
tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini
etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius
dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf
manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan
itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai,
sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral
dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan
suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi,
karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk
memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan
suara hatinya sendiri.
Kontrak, Kewajiban Produsen Dan Pertimbangan Gerakan Konsumen
Kontrak dianggap baik dan adil
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
Posisi konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar
monopolistis
Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen.
Kewajiban Produsen
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
Produk yang semakin banyak dan rumit
Terspesialisasinya jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah
Iklan
Fungsi Iklan yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan
sebagai pembentuk pendapat umum.
1. Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam
pasar. Yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan
dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu
produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk
itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar
kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral
atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut.
Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
Ketiga, bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas
informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh
pihak produsen.
2. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam
wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat
umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa
konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis, iklan manipulasi jelas
dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala
aspek kehidupan, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya
terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian
argumen itu dengan kata lain, persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan persuasi Rasional, persuasi non-Rasional
umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat
konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang
diingikan itu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar