Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus
Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing
1.Contoh
kasus hak pekerja
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan
transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat
Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi
bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil
menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp.
25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya
Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah
menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan
oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam
menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung
dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran
hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi
hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
- Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
- Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
- Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan
denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit.
Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain
adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila
terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri
biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih
berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam
berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah
dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti
tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya
yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga
Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat
pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan contoh kasus tersebut di atas, dapat
disimpulkan telah terjadi berbagai pelanggaran dalam hak-hak pekerja seperti
misalnya (a) hak atas pekerjaan dan upah yang adil seperti pembagian upah yang
menganut sistem bagi hasil yang tidak proporsional, adanya pemotongan (denda)
sebanyak Rp. 500.000/hari bagi pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk
kerja karena sakit, THR tidak pernah diberikan kepada pekerja, (b) hak atas
perlindungan keamanan dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas
jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja
harus menanggung sendiri biayanya. (c) hak atas berserikat dan berkumpul, karena ketika
para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak
divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung
dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin
pintar dalam berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan
sehingga para pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata
untuk melawan perusahaan tersebut.
2. contoh kasus iklan tidak etis
Kasus
etika bisnis antara tel dan xx
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada
tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel.
Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel)
saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2
kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Contoh kasus etika pasar bebas
Contoh perusahaanyang melanggar etika bisnis(kasus etika bisnis PT.Tel indonesia,TBK
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang
memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai
pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak,
khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan
kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan
bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar
atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi
kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar
secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak
hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga
etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek
monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya
penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah
kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah
mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran
etika bisnis
4. Contoh kasus whistle blowing
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru
melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler
di Indonesia karena akhir-akhir ini
sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak
Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)).
Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak
contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower.
Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui
bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal
yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman
bagi masyarakat.
Contoh kasus
Contoh kasus
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat
terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big
Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan
ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu
bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang
perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam
bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam
dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di
dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman
secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah
satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal
Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan
atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan
lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain
itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di
dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum
kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya
tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum,
ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun
institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan
dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara
lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan.
Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah
eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower
tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus
dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason.
Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai
seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa
seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar